Bitcoin
Statistik pasar
- Market cap
- $1,67 triliun
- Volume 24 jam
- N/A
- Suplai beredar
- N/A
- FDV
- N/A
Data dari CoinGecko, diperbarui berkala dan dimuat langsung saat halaman dibuka. Bila keduanya tidak tersedia, yang tampil adalah data saat penilaian.
Analisis syariah
- Proyek inti
- Fungsi token
- Sistem imbalan
- Sumber nilai
Sampai penilaian terakhir, Bitcoin memenuhi prinsip syariah secara mendasar. Protokolnya tidak mengandung riba, tidak ada jatah awal untuk pendiri atau investor, dan imbalan penambang tergolong ju'alah (upah atas kerja). Catatan utamanya ada di penggunaan: perdagangan derivatif BTC jauh lebih besar daripada spot, dan sebagian kecil transaksi terkait judi atau pasar gelap (diperkirakan di bawah 5%).
Kategori risiko
Analisis mendalam
| Proyek / produk | Kegunaan | Status |
|---|---|---|
| Jaringan pembayaran Bitcoin | Pemindahan nilai antar-pengguna tanpa perantara; ±756 ribu transaksi per hari (8 Okt 2026). | Lolos |
| Konsensus Proof-of-Work | Penambang memakai daya komputer untuk mencatat blok dan menerima BTC baru serta fee. | Lolos |
| Protokol terbuka | Kode sumber dan aturan terbuka untuk diperiksa siapa pun; aturan suplai tidak berubah sejak 2009. | Lolos |
| Lightning Network | Jalur pembayaran cepat di atas Bitcoin; ±4.900 BTC kapasitas di ±17 ribu node. | Lolos |
Gunakan produk berstatus Lolos. Hindari yang Gagal; yang Abu-abu butuh kehati-hatian sesuai catatannya.
| Kegunaan token | Status |
|---|---|
| Alat tukar dan penyimpan nilai (mal). Di Indonesia diperlakukan sebagai aset kripto, bukan alat pembayaran sah. | Lolos |
| Pembayar fee transaksi kepada penambang. | Lolos |
| Sistem | Status | Penjelasan |
|---|---|---|
| Imbalan menambang | Lolos | Penambang menerima BTC baru dan fee sebagai upah atas kerja mengamankan jaringan (ju'alah). Bukan bunga dan tidak dijamin. |
| Staking | Tidak ada | Bitcoin tidak memiliki staking. Produk "earn" BTC di bursa umumnya berupa pinjaman berbunga dan perlu dihindari. |
Tanpa riba atau pinjaman di sistemnya, tanpa jatah awal untuk pendiri atau investor, kode terbuka.
Batas minimal 12 · terpenuhiAlat tukar dan penyimpan nilai; imbalan penambang termasuk ju'alah. Di Indonesia bukan alat pembayaran sah.
Tanpa batas minimalBiaya berasal dari pemindahan nilai; transaksi judi atau pasar gelap diperkirakan <5% (est.).
Batas minimal 4 · terpenuhiManfaat nyata jelas, namun perdagangan derivatif jauh lebih besar dari spot.
Batas minimal 12 · terpenuhi| Aspek | Rincian | Status |
|---|---|---|
| Dokumentasi | Whitepaper 2008 dan dokumentasi pengembang tersedia terbuka. | Memadai |
| Keamanan jaringan | Berjalan sejak 2009 dengan waktu hidup 99,988%; hashrate ±952 EH/s. | Memadai |
| Transparansi data | Seluruh transaksi tercatat di blockchain publik dan bisa diverifikasi siapa pun. | Memadai |
| Aspek | Rincian | Status |
|---|---|---|
| Pengembang | Dikembangkan komunitas terbuka; pendiri (Satoshi Nakamoto) anonim tetapi tidak memegang kendali atau jatah awal. | Memadai |
| Konsentrasi | Strategy 4,22%, BlackRock IBIT 4,01%, dan Pemerintah AS ±1,63% dari BTC beredar. | Memadai |
| Aktivitas | Status | Syarat / alasan |
|---|---|---|
| Beli & simpan (spot) | Boleh | Beli spot di bursa terdaftar OJK atau simpan di dompet sendiri. |
| ETF spot | Bersyarat | Cek akad dan biaya pengelolaan. |
| Menambang | Boleh | Upah atas kerja (ju'alah). |
| Staking | Tidak ada | BTC tidak punya staking. |
| Pinjam-meminjam / futures | Hindari | Mengandung riba dan maysir. |
Rumus: hasil × porsi non-halal. Untuk buyback, pakai kalkulator tathir lengkap.
Pembanding eksternal
Penilaian lembaga lain, dicatat apa adanya beserta tanggal penilaiannya atau tanggal kami mengecek. Metodologi tiap lembaga berbeda, jadi hasilnya bisa tidak sama dengan status Shariacrypto. Tautan sumbernya ada di bagian Sumber data.
| Lembaga | Hasil | Tanggal |
|---|---|---|
| NU (Muktamar ke-35) | Harta yang boleh menjadi alat tukar | Agu 2026 |
| Muhammadiyah | Boleh dengan syarat | Mar 2026 |
| MUI | Haram sebagai mata uang | 2021 |
| Sharlife | Shariah (lolos) | Q3 2024 (dicek 23 Okt 2026) |
| Islamic Finance Guru | Boleh | — |
| Practical Islamic Finance | Comfortable (nyaman) | laporan PIF (dicek 23 Okt 2026) |
| CryptoUmmah | Halal 78,3/100 | 13 Jul 2026 |
| HalalScreener | Halal 85/100 | dinilai ulang harian (dicek 23 Okt 2026) |
Tentang Bitcoin
Bitcoin adalah uang digital pertama yang berjalan tanpa bank sentral sejak Januari 2009. Jumlahnya dibatasi 21 juta keping dan 95,7% sudah ditambang. Jaringan diamankan penambang Proof-of-Work dan hidup 99,988% sejak diluncurkan. Bitcoin tidak punya laba atau dividen; nilainya datang dari kelangkaan, kenetralan, dan kepercayaan yang teruji.
Pertanyaan umum tentang BTC
Apakah Bitcoin (BTC) halal?
Menurut hasil screening syariah Shariacrypto per 13 Okt 2026, BTC berstatus Sesuai Syariah dengan skor 98,5 dari 100 (Jalur Syariah). Semua batas minimal terpenuhi, total ≥ 80. Ini hasil screening berbasis research note, bukan fatwa.
Kenapa BTC mendapat status Sesuai Syariah?
Bitcoin memenuhi prinsip syariah secara mendasar.
Aktivitas apa saja yang boleh dilakukan dengan BTC?
Beli & simpan (spot): Boleh (Beli spot di bursa terdaftar OJK atau simpan di dompet sendiri); ETF spot: Bersyarat (Cek akad dan biaya pengelolaan); Menambang: Boleh (Upah atas kerja (ju'alah)); Staking: Tidak ada (BTC tidak punya staking); Pinjam-meminjam / futures: Hindari (Mengandung riba dan maysir). Status per aktivitas: Boleh, Bersyarat, atau Hindari.
Bagaimana skor BTC dihitung?
Skor dijumlah dari 4 lapis: Infrastruktur 30/30, Utilitas token 30/30, Sumber nilai 9,5/10, Penggunaan 29/30. Batas minimal: Infrastruktur minimal 12, Sumber nilai minimal 4, Penggunaan minimal 12; satu lapis di bawah batas minimal berarti Tidak Sesuai Syariah. Total 80 ke atas Sesuai Syariah, 60–79 Halal Bersyarat, 40–59 Banyak Catatan.
Shariacrypto Cek Koin Syariah